Wakaf Crowdfunding

Wakaf uang modal usaha untuk UMKM adalah program yang menggabungkan konsep wakaf dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Dalam program ini, wakaf yang dikumpulkan dari para donatur digunakan sebagai modal untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian nasional dengan membantu UMKM tumbuh dan berkembang. Selain itu, wakaf modal usaha ini juga menciptakan pahala yang berkelanjutan bagi para wakif (pemberi wakaf), karena hasil dari usaha yang didukung akan terus memberikan manfaat bagi umat dalam jangka panjang. 

Penyelengara Program Wakaf

Lembaga Nazir Yayasan Oase Anak Bangsa. Lembaga Nazir ini berdiri berdasarkan legalitas yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 3.3.00457. Lembaga nazir ini didirikan untuk mendorong dan berkontribusi aktif dalam optimalisasi gerakan keuangan sosial

Pilihan Program Wakaf